Mekanisme Pengambilan Dana Pip/Bsm

MEKANISME PENGAMBILAN DANA PIP/BSM

Pengambilan/Pencairan dana PIP/BSM dilakukan oleh peserta didik di forum penyalur membawa dokumen dengan ketentuan sebagai berikut :


SD/Paket A


  1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/ketua lembaga
  2. Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
  3. KTP orang tua/wali.

SMP/Paket B


  1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/ketua lembaga
  2. Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
  3. KTP orang tua/wali.

SMA/Paket C


  1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/ketua lembaga
  2. Kartu pelajar atau identitas eksklusif (antara lain KTP/Kartu Keluarga/Surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah)
  3. KTP/Kartu Keluarga orang tua/wali bagi peserta didik yang belum mempunyai KTP.

SMK/Kursus dan Pelatihan


  1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Pimpinan lembaga
  2. Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap.
  3. KTP peserta didik atau KTP orang tua/wali bagi peserta didik yang belum mempunyai KTP.

Khusus peserta didik Paket A/B tidak diwajibkan membawa dokumen biodata yang berisi NISN


01Menandatangani bukti penerimaan dana PIP/BSM yang desediakan oleh forum penyalur.
02Untuk siswa SD, SMP, dan Sekolah Menengah kejuruan yang belum mempunyai KTP, pengambilan dana beberapa peserta didik harus didampingi minimal satu guru/orang tua/wali.
03Bagi akseptor PIP/BSM yang memakai TabunganKu hanya sanggup dicairkan oleh bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertulis pada buku tabungan.








04Bagi akseptor PIP yang memakai Virtual Account dan berada di tempat yang sulit untuk mengakses ke forum penyalur (tidak ada kantor forum penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik sedangkan biaya transfortasi pengambilan lebih besar dari dukungan yang akan diterima), maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 sanggup diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepala sekolah/kepala forum pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara forum pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:
        • Surat kuasa kolektif dari orang renta siswa akseptor BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan
        • Sekolah/lembaga pendidikan memberikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota
        • Dinas pendidikan kabupaten/Kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait
        • Kepala sekolah yang telah menrima rekomendasi harus menciptakan surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandatangani akseptor kuasa bermaterai (format terlampir)
        • Penerima kuasa mengambarkan identitas ibarat KTP atau SIM orisinil pada ketika pengambilan dana secara Kolektif di forum penyalur
        • Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga
        • Foto kopi halaman biodata raport masing-masing siswa

        Dana yang sudah dicairkan oleh akseptor kuasa harus segera diberikan kepada siswa akseptor yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sesudah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sesudah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.


        01Pengambilan dana untuk siswa SD, SMP, Sekolah Menengah kejuruan sanggup diambil pada tanggal 5 hingga 24 setiap bulannya.
        02Minimal saldo pada rekening tabungan yaitu sebesar Rp.0,-.









        Terima Kasih
        loading...
        Buat lebih berguna, kongsi:
        close