Setalah melalui proses yang panjang kesudahannya tenaga honorer kategori dua (K2), pegawai honorer tata perjuangan (TU), operator Sekolah dan penjaga sekolah negeri akan mendapatkan upah atau honorer minimal sebesar Rp 3,1 juta per bulan. Ketentuan ini berlaku untuk mereka yang bekerja di sekolah negeri di wilayah Provinsi DKI Jakarta Menyusul dengan keluarnya Peraturan gubernur DKI Jakarta soal peningkatan kesejahteraan tenaga honorer di sekolah-sekolah negeri.
"Alhamdulillah Pak Gubernur kesudahannya mengakomodir TU operator sekolah negeri dan penjaga sekolah. Mereka sanggup ikut menikmati honor UMP sama menyerupai kami guru honorer," kata Nurbaiti, salah satu pengurus tenaga honorer DKI Jakarta kepada JPNN, Minggu (27/12).
Dia menyebutkan, 11.049 honorer kategori dua (K2) DKI Jakarta mulai tahun depan akan mendapatkan honor setara UMP adalah Rp 3,1 juta per bulan. Ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Bab III Pasal 4.
"Dalam Bab II Pasal 4 ada kriteria penerima. Untuk klasifikasi jabatan masing-masing profesi ada di Bab I Pasal 18 hingga 21," terangnya.
Dengan peningkatan kesejahteraan ini, tidak adalagi kecemburuan di kalangan tenaga honorer K2 DKI Jakarta. Sebelumnya, beredar Rancangan Pergub ihwal peningkatan kesejahteraan guru honorer tanpa menyebutkan operator sekolah, TU, dan penjaga sekolah. Ranpergub itu kemudian disempurnakan dengan menambahkan jabatan lainnya
Kapan tempat lain menyusul? Mudah-mudahan pemerintah tempat lainya segera menyusul.
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/12/27/347036/Alhamdulillah,-Gaji-Honorer,-TU,-Penjaga-Sekolah-Rp-3,1-Juta-
loading...
Buat lebih berguna, kongsi:

