Pembebasan Dan Pengangkatan Pns Dalam Jabatan Struktural Dan Jabatan Fungsional

Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya sanggup diduduki oleh PNS. Jabatan karier sanggup dibedakan menjadi 2, yaitu:

1. Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) sampai yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan pola jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.

2. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat dibutuhkan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.

A.  Larangan memangku jabatan rangkap
PP no. 29 tahun 1997  perihal PNS yang menduduki jabatan rangkap
PP no. 47 tahun 2005 perihal Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
PP no. 30 tahun 1980 perihal peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010)
53 Tahun 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980

B. Pembebasan dari Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
Dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, atau
Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 1966,
Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
Tugas berguru lebih dari 6 bulan, atau
Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
C.  Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap
PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2)  untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2)  selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
Permendikbud no.33 tahun 2012: Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
Permendiknas no. 67 Tahun 2008 perihal pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2: Dosen di lingkungan kemendikna sanggup diberi kiprah embel-embel dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
SE Dirjen no 2705 perihal pengangkatan pimpinan PTS
PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun sanggup ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua derma yang berkaitan dengan kiprah sebagai dosen diberhentikan sementara.
Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen

D. Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
Jabatan struktural hanya sanggup diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak sanggup diangkat dalam jabatan struktural. Anggota TNI dan Anggota Kepolisian Negara hanya sanggup diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP no. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP no.100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural

E. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat dibutuhkan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk aturan yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional yaitu PP no. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.

Sumber: https://blogpendidikanterbaik1.blogspot.com//search?q=#sthash.uuCofXLu.dpuf
loading...
Buat lebih berguna, kongsi:
close