Perjanjian jual beli tanah sering diharapkan oleh kebanyakan orang sebab kini tanah itu merupakan barang komersial yang tinggi, harga tanah meningkat sebab dampak tanah yang semakin sempit, akan menjadi kesempatan besar bagi pemilik tanah untuk dapat menjual tanah, dari Tentu saja menjual tanah tidak kaya goreng goreng ya, sebab ada beberapa mekanisme yang harus diperhatikan menyerupai menciptakan surat perintah untuk jual beli tanah beserta pasal-pasalnya.
Beberapa jenis lahan yang sering masuk dalam perjanjian jual beli tanah yaitu lahan sawah, kebun atau rumah yang biasanya menjadi penyebabnya sebab merupakan lahan warisan atau bersedia dijual untuk keperluan perjuangan atau keperluan lainnya. Pada kesempatan ini, Istimewa akan menawarkan beberapa pola kesepakatan perjanjian jual beli tanah dengan cara yang baik dan benar untuk menciptakan perjanjian jual beli tanah dimana surat buronan tersebut memang sangat penting untuk dijadikan deskripsi yang berisi penjualan tanah ini untuk masing-masing pihak penjual dan pembeli tanah
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Sawah Beserta Pasalnya
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAHYang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Munaryo
Umur : 101 Tahun
Pekerjaan : Penjual Tahu Bulat
Alamat : Jln. Maju Mundur No 21 Maret 1998
Untuk selanjutnya disebut pihak I (Penjual).
Nama : Kismino
Umur : 90 Tahun
Pekerjaan : Programmer
Alamat : Jln. Kenangan No 28 Juni 1998
Untuk selanjutnya disebut pihak 2I (Pembeli)
Pada tanggal 10 Januari 2016, pihak ke I telah menjual, lepas / mutlak sebidang tanah darat seluas 350 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi secara tunai.
Batas-batas tanah antara lain:
barat : Berbatasan dengan tanah Milik Pak Sukirno
timur : Berbatasan dengan tanah Milik Bu Yessi
utara : Berbatasan dengan tanah milik Bu Erny
selatan : Berbatasan dengan tanah Masjid
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 652 M2
Atap : Genteng
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, semenjak tanggal Purbalingga, 21 Maret 1998 Tanah bangunan tersebut sepenuhnya telah menjadi hak dan milik pihak 2. Saat pelaksanaan perjanjian jual beli tanah tersebut, semua pihak yang bersangkutan dari pihak pembeli dan penjual tanah beserta saksi saksi yang ada berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta dalam tujuan itikad yang baik.
Demikian, sesudah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan ketika pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Purbalingga, 21 Maret 1998
Pihak I (Penjual) Pihak 2 (Pembeli)
(Munaryo) (Kismino)
Saksi-saksi
Saksi I Saksi Ke II Saksi Ke III
(Boy) (Bang Ocit) (Maria)
Demikian Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, agar bermanfaat!.
Sumber https://www.isplbwiki.netBuat lebih berguna, kongsi:

