Pelaku Ekonomi Dalam Sistem Perekonomian Indonesia

A. Sistem Ekonomi

Pelaku Ekonomi Dalam Sistem Perekonomian Indonesia Pelaku Ekonomi Dalam Sistem Perekonomian Indonesia
 
        Sistem ekonomi yakni cara suatu bangsa atau negara mengatur perekonomiannya. Sistem ekonomi terbagi menjadi 3 yaitu sistem ekonomi terpusat, sistem ekomomi liberal/pasar dan sistem ekonomi campuran.





B. Sistem Demokrasi Ekonomi
          Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia yakni sistem ekonomi pancasila yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Adapun ciri-ciri utama sistem perekonomian Indonesia yaitu:
         Landasan pokok perekonomian Indonesia yakni pasal 33 ayat 1,2,3,4 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, yang berbunyi:
  • Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak              dikuasai negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan                     dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

C. Sektor Usaha Formal sebagai Pelaku Ekonomi


1.  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
      BUMN yakni tubuh perjuangan yang didirikan oleh pemerintah.
      Kegiatan BUMN bertujuan:
  1. Untuk menambah keuangan/kas negara.
  2. Membuka lapangan kerja
  3. Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat
Namun di balik itu, terdapat permasalahan apakah BUMN sebaiknya merugi atau didorong untuk menghasilkan keuntungan? Ditinjau kembali dari tujuannya, BUMN bertujuan untuk menambah keuangan/kas negara.

Tetapi, kenyataanya BUMN malah merugi dan tiap tahunnya mengalami peningkatan. Hingga jadinya pemerintah menciptakan kebijakan untuk menutup BUMN yang merugi.

Alasannya, BUMN tersebut dianggap hanya akan membebani APBN. Penutupan BUMN pun bukan solusi yang sempurna alasannya yakni nantinya akan diikuti dengan penutupan BUMN lainnya.

Jika keputusan penutupan BUMN harus diambil, maka langkah yang perlu dipertimbangkan yakni melaksanakan pengalihan asset atau melaksanakan penggabungan dengan BUMN lainnya.

Opsi akuisisi oleh BUMN lainnya sanggup pula diterapkan yang nantinya diarahkan pada aktivitas untuk pengalihan.

Hal ini sanggup dilakukan pada BUMN yang kiprahnya banyak diisi oleh perusahaan swasta. Solusinya yakni pemerintah harus melepas beberapa BUMN yang kiprahnya sudah banyak diisi oleh korporasi milik swasta dan fungsinya sebagai alat kontrol perekonomian hanyalah opsional.

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

        BUMS yakni tubuh perjuangan yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS yakni untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola Sumber Daya Alam Indonesia, namun dalam pelaksanaanya dihentikan bertentangan dengan peraturan pemerintah dan Undang-Undang Dasar 1945. BUMS dalam melaksanakan kiprahnya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan BUMS juga terus didorong pemerintah dengan aneka macam kebijaksanaan.

3. Koperasi
        Koperasi merupakan tubuh perjuangan yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang menurut atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi menyerupai efisiensi biaya menimbulkan koperasi sebagai sebuah bentuk tubuh perjuangan yang sangat prospektif di Indonesia. Di samping itu, ternyata koperasi menyimpan beberapa duduk kasus yaitu:
  • Pengelolaan sebagian besar koperasi di indonesia kurang profesional. Hal ini alasannya yakni sebagian besar para pengurus koperasi tersebut kurang berpendidikan, keahlian dan wawasan sehingga si pengelola kurang fleksibel dalam membaca kesempatan yang ada.
  • Masih kurangnya kepercayaan dan kesadaran masyarakat terhadap koperasi.
Solusinya yakni pertama, harus memberdayakan anggota dan pengurusnya untuk mengatasi kasus pengelolaan koperasi yang kurang profesional dan yang kedua, dengan mengubah pandangan masyarakat luas terhadap arti dari koperasi bergotong-royong dengan melaksanakan promosi dan penyuluhan.

D. Sektor Usaha Informal sebagai Kenyataan Ekonomi

        Selain ketiga pelaku ekonomi formal tersebut (BUMN, BUMS, dan Koperasi) dalam kehidupan perekonomian di Indonesia, terdapat usaha-usaha informal, yaitu bidang perjuangan dengan modal kecil, alat produksi yang terbatas, dan tanpa bentuk tubuh hukum. Sektor perjuangan informal yaitu pedagang kaki lima, pedagang keliling, pedagang asongan dan pedagang musiman.
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi:
close