![]() |
| PENCAIRAN ATAU PENYALURAN DANA BOKB TAHUN 2016 |
Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOKB yaitu dana yang dipakai untuk meningkatkan keiku tsertaan Keluarga Berencana dengan peningkatan kanal serta kualitas pelayanan Keluarga Berencana yang merata.
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 22 /Pmk.07 /2016 dinyatakan bahwa Pencairan atau Penyaluran Dana BOKB tahun 2016 dilaksanakan secara semesteran, yaitu: a. semester I paling cepat bulan Februari; dan b. semester II paling cepat bulan Juli;
Pencairan atau Penyaluran Dana BOKB tahun 2016 dilaksanakan masing-masing semester sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. Pasal 5 (1) Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan Dana BOK dan Dana BOKB.
Kepala Daerah memberikan laporan realisasi penggunaan Dana BOK dan Dana BOKB kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
![]() |
| PENCAIRAN ATAU PENYALURAN DANA BOKB TAHUN 2016 ok |
Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOK dan Dana BOKB disertai dengan rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana atas penggunaan Dana BOK dan Dana BOKB.
Untuk lebih lengkapnya perihal Pencairan atau Penyaluran Dana BOKB Tahun 2016 silahkan Download Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 /Pmk.07 /2016 Tent Ang Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2016 (klik disini)
Terima kasih mudah-mudahan infomasi ini betrmanfaat.
loading...
Buat lebih berguna, kongsi:


