Pengertian, Beserta Fungsi Dan Kiprah Tubuh Investigasi Keuangan (Bpk)

1. Pengertian  BPK

Yang dimaksud dengan BPK yaitu : Badan Pemeriksa Keuangan
Tugas BPK yaitu : menyelidiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Fungsi BPK yaitu : yang mempunyai wewenang menyelidiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, BPK merupakan forum yang bebas dan mandiri.
Keterangan :
  • Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
  • Hasil investigasi keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
 menyelidiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara Pengertian, Beserta Fungsi Dan Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)


2. Tugas dan Fungsi BPK
Sesuai dengan Pasal 52, 53 dan 54 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, BPKP mempunyai kiprah melakukan kiprah Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melakukan tugas, BPK menyelenggarakan fungsi :

  • pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
  • koordinasi acara fungsional dalam pelaksanaan kiprah BPKP;
  • pemantauan, proteksi bimbingan dan pembinaan terhadap acara pengawasan keuangan dan pembangunan;
  • penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan manajemen umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BPKP mempunyai kewenangan :
  1. penyusunan planning nasional secara makro di bidangnya;
  2. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. penetapan sistem info di bidangnya;
  4. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi kawasan yang mencakup proteksi pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
  5. penetapan persyaratan pengukuhan forum pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
  6. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
  • memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya;
  • meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat panitia dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan surat-surat lainnya yang diharapkan dalam pengawasan;
  • pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang persediaan dan lain-lain;
  • meminta keterangan wacana tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri maupun hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, dan forum pengawasan lainnya.

Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: