A. Pembahasan Demokrasi Presidensial
Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan administrator dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.Kedua tubuh tersebut tidak bekerjasama secara langsung menyerupai dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal adanya forum pemegang supremasi tertinggi.
Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi.
Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri yaitu pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Sistem presidensial dipandang bisa membuat pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi.
Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU alasannya yaitu tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
Namun masih ada prosedur untuk mengontrol presiden. Jika presiden melaksanakan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat persoalan kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan.
Bila ia diberhentikan alasannya yaitu pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
B. Ciri-ciri Pemerintahan Presidensial
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Kekuasaan administrator presiden diangkat menurut demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui tubuh perwakilan rakyat.
Presiden mempunyai hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan administrator (bukan kepada kekuasaan legislatif).
Kekuasaan administrator tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan administrator tidak sanggup dijatuhkan oleh legislatif.
C. Kelebihan dan Kelemahan Sistem Presidensial
1. Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
2. Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri yaitu pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Sistem presidensial dipandang bisa membuat pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi.
Sehingga para anggota legislatif bisa lebih independent dalam membuat UU alasannya yaitu tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas. Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan mempunyai masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara tubuh administrator dan tubuh legislatif.
Namun masih ada prosedur untuk mengontrol presiden. Jika presiden melaksanakan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat persoalan kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan.
Bila ia diberhentikan alasannya yaitu pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
B. Ciri-ciri Pemerintahan Presidensial
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Kekuasaan administrator presiden diangkat menurut demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui tubuh perwakilan rakyat.
Presiden mempunyai hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan administrator (bukan kepada kekuasaan legislatif).
Kekuasaan administrator tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan administrator tidak sanggup dijatuhkan oleh legislatif.
C. Kelebihan dan Kelemahan Sistem Presidensial
1. Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Badan administrator lebih stabil kedudukannya alasannya yaitu tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan tubuh administrator lebih terang dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat yaitu empat tahun, Presiden Filipina yaitu enam tahun dan Presiden Indonesia yaitu lima tahun.
- Penyusun kegiatan kerja kabinet gampang diadaptasi dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan daerah kaderisasi untuk jabatan-jabatan administrator alasannya yaitu sanggup diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
2. Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
- Kekuasaan administrator di luar pengawasan langsung legislatif sehingga sanggup membuat kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara administrator dan legislatif sehingga sanggup terjadi keputusan tidak tegas.
- Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi: