![]() |
| Insentif Non PNS |
Kabar bangga bagi rekan guru non PNS yang kiranya akan mendapat Tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS Tahun 2016 dari Kemdikbud pusat, bahwa Daftar Penerima Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS tersebut dikala ini dalam proses SK.
Sebagaimana kita bahwa batas simpulan pengiriman dapodik untuk kuota penerima tunjangan insentif, khusus Tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS dan sumbangan kualifikasi akademik telah berakhir awal Maret yang lalu. Dimana masing-masing admin tunjangan kabupaten/kota telah selesai mengajukan nama-nama yang berhak mendapat tunjangan tersebut.
Yang lebih menggembirkan, pada tahun 2016 ini kuota peserta tiap kawasan untuk tunjangan insentif non PNS (dulu namanya tunjangan fungsional) tahun ini akan bertambah kalau dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Adapun Syarat Penerima Tunjangan Insentif Pusat
Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum mempunyai sertifikkat pendidik
Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di kawasan khusus.
Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan mempunyai NIGB
Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
Memiliki NUPTK
Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota.
Diutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja dedikasi minimal 10 tahun
![]() |
| PENCAIRAN TUNJANGAN INSENTIF PUSAT BAGI GURU NON PNS TAHUN 2016 |
Demikian isu terbaru terkait Pencairan Tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS Tahun 2016. Kalau rekan guru ingin lebih tahu sanggup tidaknya tunjangan tunjangan tersebut, silakan cek di isu GTK secara berkala, alasannya disitu akan diketahui dapat atau tidak Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS. Link Cek Info GTK/PTK (Klik disini)
loading...
Buat lebih berguna, kongsi:


