Bentuk-Bentuk Tubuh Perjuangan Milik Negara (Bumn)

BUMN ialah salah satu jenis tubuh usaha diantara tubuh perjuangan – tubuh perjuangan yang lainnya, yaitu BUMS dan BUMK.

Pengertian Badan perjuangan milik negara (BUMN)

BUMN ialah tubuh perjuangan yang didirikan oleh negara dengan tujuan melayani kebutuhan atau kepentingan masyarakat.

Dengan kata lain, BUMN ialah semua tubuh perjuangan dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya, yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara.

Contoh Badan perjuangan milik negara

Untuk pengaturan tubuh perjuangan model ini, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969 ihwal Bentuk-Bentuk Usaha Negara, yaitu sebagai berikut.
 BUMN ialah tubuh perjuangan yang didirikan oleh negara dengan tujuan melayani kebutuhan atau  Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Gambar: Contoh Badan Usaha Milik Negara

1) Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan jawatan ialah tubuh perjuangan pemerintah yang bertujuan menunjukkan pelayanan umum (public service).

- Usahanya bersifat dedikasi dan pelayanan kepada masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan.

- Modal berasal dari kekayaan negara yang dilimpahkan untuk departemen yang bersangkutan.

- Status pegawai ialah pegawai negeri.

- Contohnya Perjan Pegadaian (sekarang Perum Pegadaian) dan Perjan Kereta Api (sekarang PT Kereta Api).

2) Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah tubuh perjuangan pemerintah yang bertujuan melayani kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, dan konsumsi sekaligus untuk memupuk keuntungan.

- Usaha dijalankan dengan memegang penuh syaratsyarat efisiensi, efektivitas, dan penghematan menurut atas prinsip administrasi perusahaan yang baik serta bentuk pelayanan yang baik terhadap masyarakat .

- Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

- Status pegawai ialah pegawai perusahaan perum.

- Contohnya Perum Perumnas dan Perum DAMRI.

3) Perusahaan Perseroan (Persero)

Sebagaimana kau ketahui, bahwa Persero merupakan bentuk BUMN yang didirikan pemerintah dalam rangka memupuk keuntungan.

Keuntungan dalam arti memperoleh surplus atau keuntungan dari hasil pelayanan menurut pengelolaan administrasi yang menguntungkan.

- Modal terbagi atas saham-saham (lebih dari 50%) milik negara.

- Status pegawai ialah pegawai swasta.

- Contohnya; PTPN,  PT. Garuda Indonesia Airways dan PT. Pelni.


Sumber https://www.berpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi:
close