BUMS merupakan salah satu jenis tubuh usaha diantara tubuh perjuangan yang lainya yaitu BUMN dan BUMK.
Menurut tanggung jawabnya, BUMS sanggup berbentuk perusahaan perseorangan, PT, CV, dan Firma.
Dalam tubuh perjuangan firma, tiap orang ialah pendiri sekaligus pengelola yang bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan. Anggota firma disebut firmant.
Firma sendiri ialah nama bersama, contohnya Fa Bakti Nurcahya, artinya firma tersebut ialah milik Pak Bakti dan Bu Nurcahya.
Setiap anggota firma berhak menjadi pemimpin perusahaan. Perjanjian pendirian firma dibuat dengan suatu sertifikat notaris oleh para pendiri firma yang harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dan diumumkan dalam Berita Negara.
Perseroan Terbatas ialah tubuh perjuangan yang dibuat oleh dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 1 Butir 1 dijelaskan definisi PT sebagai berikut. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan ialah tubuh aturan yang didirikan menurut perjanjian, melaksanakan aktivitas perjuangan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Saham disebut juga seri/andil ialah surat berharga sebagai tanda bukti keikutsertaan modal seseorang pada suatu perusahaan. Artinya, apabila seseorang membeli saham, pada ketika yang bersamaan bekerjsama ia telah menanamkan modal sejumlah nominal saham pada perusahaan tersebut.
Pesero aktif adalah pihak pemilik dan mengelola perusahaan. Anggota ini memang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. Adapun pesero pasif ialah anggota yang hanya memperlihatkan modal.
Sehingga tanggung jawabnya sebatas sejumlah modal yang disetor. Pendirian CV biasanya dilakukan dengan sertifikat notaris dan diumumkan.
Sumber https://www.berpendidikan.com
Pengertian tubuh perjuangan milik swasta (BUMS)
Badan perjuangan ini yang didirikan oleh pihak swasta atau masyarakat dengan tujuan untuk mencari keuntungan sebanyakbanyakya. Misalnya, perusahaan swasta nasional, swasta asing, atau campuran.Menurut tanggung jawabnya, BUMS sanggup berbentuk perusahaan perseorangan, PT, CV, dan Firma.
1) Badan Usaha Perseorangan
Badan perjuangan perseorangan ialah perusahaan yang didirikan, dikelola, dan dipertanggungjawabkan oleh satu orang. Biasanya perusahaan yang didirikan oleh perseorangan mempunyai sistem manajemen yang sangat sederhana. Walaupun demikian, bukan berarti cakupan usahanya kecil.2) Persekutuan Firma (Fa)/Vennotschaap Onder Fen Firma
Firma adalah tubuh perjuangan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang diberi nama salah satu nama anggota atau gabungan nama anggota.Dalam tubuh perjuangan firma, tiap orang ialah pendiri sekaligus pengelola yang bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan. Anggota firma disebut firmant.
Firma sendiri ialah nama bersama, contohnya Fa Bakti Nurcahya, artinya firma tersebut ialah milik Pak Bakti dan Bu Nurcahya.
Setiap anggota firma berhak menjadi pemimpin perusahaan. Perjanjian pendirian firma dibuat dengan suatu sertifikat notaris oleh para pendiri firma yang harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dan diumumkan dalam Berita Negara.
Gambar: Contoh BUMS |
3) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas disebut juga Naamloze Vennotschaap (NV). Landasan aturan Perseroan Terbatas (PT) sebagai tubuh perjuangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 wacana Perseroan Terbatas.Perseroan Terbatas ialah tubuh perjuangan yang dibuat oleh dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 1 Butir 1 dijelaskan definisi PT sebagai berikut. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan ialah tubuh aturan yang didirikan menurut perjanjian, melaksanakan aktivitas perjuangan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Saham disebut juga seri/andil ialah surat berharga sebagai tanda bukti keikutsertaan modal seseorang pada suatu perusahaan. Artinya, apabila seseorang membeli saham, pada ketika yang bersamaan bekerjsama ia telah menanamkan modal sejumlah nominal saham pada perusahaan tersebut.
4) Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennotschaap (CV)
Persekutuan komanditer ialah perusahaan yang didirikan dua orang atau lebih dan terdiri atas anggota aktif dan anggota pasif. CV sering disebut juga sebagai perusahaan persekutuan.Pesero aktif adalah pihak pemilik dan mengelola perusahaan. Anggota ini memang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. Adapun pesero pasif ialah anggota yang hanya memperlihatkan modal.
Sehingga tanggung jawabnya sebatas sejumlah modal yang disetor. Pendirian CV biasanya dilakukan dengan sertifikat notaris dan diumumkan.
Buat lebih berguna, kongsi: