Kata keadilan berasal dari bahasa arab yaitu adil yang berarti tengah. Pengertian keadilan yaitu memperlihatkan sesuai haknya, tidak berat sebelah, tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
Secara umum, pengertian keadilan ialah hal-hal yang kaitan dengan perilaku dan tindakan dalam hubungan antar insan yang berisi tuntutan semoga sanggup memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli
Aristoteles
Menurut Aristoteles, Keadilan ialah sebuah tindakan yang terletak diantara memperlihatkan terlalu banyak dan juga sedikit yang bisa diartikan memperlihatkan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Thomas Hubbes
Menurut Thomas Hubbes, suatu perbuatan yang dikatakan adil jikalau sudah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
Frans Magnis Suseno
Menurut Frans Magnis Suseno, Keadilan ialah suatu keadaan antar insan yang diperlakukan dengan sama, sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Notonegoro
Menurut Notonegoro, suatu keadaan yang dikatakan adil jikalau sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Plato
Menurut Plato, Keadilan ialah diluar suatu kemampuan insan biasa yang mana suatu keadilan tersebut hanya ada di dalam sebuah aturan dan juga perundang-undangan yang dibentuk oleh para ahli.
W.J.S Poerwadarminto
Menurut W.J.S Poerwadarminto, Keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
Macam-Macam Keadilan
Macam-Macam Keadilan Menurut Teori Aristoteles
Keadilan Komunikatif, yaitu perlakuan kepada seseorang tanpa melihat jasa-jasanya. Contohnya: seseorang diberikan hukuman alasannya ialah melaksanakan pelanggaran tanpa melihat tanda jasa dan kedudukan yang dimilikinya.
Keadilan Distributif, yaitu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa yang telah dilakukan. Contohnya: pekerja bangunan diberi honor sesuai dengan hasil yang telah ia kerjakan.
Keadilan Kodrat Alam, yaitu perlakuan kepa seseorang sesuai dengan aturan alam. Contohnya: seseorang akan membalas kebaikan jikalau orang lain melaksanakan hal yang baik padanya.
Keadilan Konvensional, yaitu keadilan yang terjadi dmana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contohnya: semua warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Keadilan Perbaikan, yaitu keadilan yang terjadi jikalau seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya : seseorang akan meminta maaf pada media dikarenakan telah mencemarkan nama baik orang lain.
Macam-Macam Keadilan Menurut Notonegoro
Keadilan Distributif, kebajikan tingkah laris masyarakat dan alat penguasaannya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama dengan cara rata dan merata berdasarkan keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani maupun rohani.
Keadilan Komutatif, kebajikan tingkah laris insan untuk selalu memperlihatkan pada sesama yaitu suatu yang menjadi hak orang lain atau sesuatu yang sudah semestinya diterima oleh pihak lain. Dengan adanya keadilan tukar-menukar terwujud interaksi saling memberi dan saling menerima. Keadilan komutatif timbul dalam hubungan antarmanusia dalam masyarakat.
Keadilan Kodrat Alam, kebajikan tingkah laris insan dalam hubungan dengan masyarakat, untuk selalu memperlihatkan dan melaksanakan segala sesuatu yang memperlihatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan final masyarakat atau negara.
Keadilan Konvensional, keadilan yang mengikat warga negara, alasannya ialah keadilan tersebut didekritkan melalui kekuasaan (penguasa negara atau pejabat pemerintah).
Keadilan Legalitas, keadilan yang mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk gotong royong selaras dengan kedudukan dan fungsinya guna mencapai kesejahteraan umum.
Macam-Macam Keadilan Menurut Teori Plato
Keadilan Moral, keadilan yang terjadi apabila bisa memperlihatkan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
Keadilan Prosedural, keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan.
Macam-Macam Keadilan Secara Umum
Berikut ini ialah jenis-jenis keadilan secara umun, diantaranya:
Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa), suatu keadilan yang memperlihatkan masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contohnya: Bella membeli tas Aina yang harganya 120 ribu maka Bella membayar 120 ribu juga menyerupai yang telah disepakati.
Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva), suatu keadilan yang memperlihatkan masing-masing apa yang telah menjadi hak pada subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif ialah keadilan yang menilai dari segi proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contohnya: keadilan karyawan yang sudah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
Keadilan Legal (Iustitia Legalis), suatu keadilan berdasarkan undang-undang yang dimana objeknya yaitu masyarakat yang dilindungi Undang-Undang untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contohnya: Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu kemudian lintas.
Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa), suatu keadilan yang memperlihatkan hukuman atau denda yang sesuai dengan pelanggaran atau kejatahan yang dilakukan. Contohnya: pengedar narkoba pantas untuk dieksekusi seberat-beratnya.
Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa), suatu keadilan yang memperlihatkan masing-masing orang berdasarkan bagiannya berupa kebebasan untuk membuat kreativitas yang dimilikinya di banyak sekali bidang kehidupan. Contohnya: penyair diberikan kebebasan untuk menulis tanpa adanya interfensi atau tekanan.
Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva), suatu keadilan dengan memperlihatkan penjagaan atau pertolongan kepada langsung dari tindakan absolut pihak lain. Contohnya : polisi wajib menjaga masyarakat dari penjahat.
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Plato
Menurut Plato, Keadilan ialah diluar suatu kemampuan insan biasa yang mana suatu keadilan tersebut hanya ada di dalam sebuah aturan dan juga perundang-undangan yang dibentuk oleh para ahli.
W.J.S Poerwadarminto
Menurut W.J.S Poerwadarminto, Keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
Macam-Macam Keadilan
Macam-Macam Keadilan Menurut Teori Aristoteles
Keadilan Komunikatif, yaitu perlakuan kepada seseorang tanpa melihat jasa-jasanya. Contohnya: seseorang diberikan hukuman alasannya ialah melaksanakan pelanggaran tanpa melihat tanda jasa dan kedudukan yang dimilikinya.
Keadilan Distributif, yaitu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa yang telah dilakukan. Contohnya: pekerja bangunan diberi honor sesuai dengan hasil yang telah ia kerjakan.
Keadilan Kodrat Alam, yaitu perlakuan kepa seseorang sesuai dengan aturan alam. Contohnya: seseorang akan membalas kebaikan jikalau orang lain melaksanakan hal yang baik padanya.
Keadilan Konvensional, yaitu keadilan yang terjadi dmana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contohnya: semua warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Keadilan Perbaikan, yaitu keadilan yang terjadi jikalau seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya : seseorang akan meminta maaf pada media dikarenakan telah mencemarkan nama baik orang lain.
Macam-Macam Keadilan Menurut Notonegoro
Keadilan Distributif, kebajikan tingkah laris masyarakat dan alat penguasaannya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama dengan cara rata dan merata berdasarkan keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani maupun rohani.
Keadilan Komutatif, kebajikan tingkah laris insan untuk selalu memperlihatkan pada sesama yaitu suatu yang menjadi hak orang lain atau sesuatu yang sudah semestinya diterima oleh pihak lain. Dengan adanya keadilan tukar-menukar terwujud interaksi saling memberi dan saling menerima. Keadilan komutatif timbul dalam hubungan antarmanusia dalam masyarakat.
Keadilan Kodrat Alam, kebajikan tingkah laris insan dalam hubungan dengan masyarakat, untuk selalu memperlihatkan dan melaksanakan segala sesuatu yang memperlihatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan final masyarakat atau negara.
Keadilan Konvensional, keadilan yang mengikat warga negara, alasannya ialah keadilan tersebut didekritkan melalui kekuasaan (penguasa negara atau pejabat pemerintah).
Keadilan Legalitas, keadilan yang mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk gotong royong selaras dengan kedudukan dan fungsinya guna mencapai kesejahteraan umum.
Macam-Macam Keadilan Menurut Teori Plato
Keadilan Moral, keadilan yang terjadi apabila bisa memperlihatkan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
Keadilan Prosedural, keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan.
Macam-Macam Keadilan Secara Umum
Berikut ini ialah jenis-jenis keadilan secara umun, diantaranya:
Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa), suatu keadilan yang memperlihatkan masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contohnya: Bella membeli tas Aina yang harganya 120 ribu maka Bella membayar 120 ribu juga menyerupai yang telah disepakati.
Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva), suatu keadilan yang memperlihatkan masing-masing apa yang telah menjadi hak pada subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif ialah keadilan yang menilai dari segi proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contohnya: keadilan karyawan yang sudah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
Keadilan Legal (Iustitia Legalis), suatu keadilan berdasarkan undang-undang yang dimana objeknya yaitu masyarakat yang dilindungi Undang-Undang untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contohnya: Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu kemudian lintas.
Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa), suatu keadilan yang memperlihatkan hukuman atau denda yang sesuai dengan pelanggaran atau kejatahan yang dilakukan. Contohnya: pengedar narkoba pantas untuk dieksekusi seberat-beratnya.
Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa), suatu keadilan yang memperlihatkan masing-masing orang berdasarkan bagiannya berupa kebebasan untuk membuat kreativitas yang dimilikinya di banyak sekali bidang kehidupan. Contohnya: penyair diberikan kebebasan untuk menulis tanpa adanya interfensi atau tekanan.
Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva), suatu keadilan dengan memperlihatkan penjagaan atau pertolongan kepada langsung dari tindakan absolut pihak lain. Contohnya : polisi wajib menjaga masyarakat dari penjahat.
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi: