Macam-Macam Bentuk Tubuh Usaha

Setelah memahami pengertian tubuh usaha serta perbedaan antara tubuh perjuangan dan perusahaan, pada kesempatan kali ini kita akan mengkaji jenis-jenis tubuh perjuangan atau macam-macam tubuh usaha.

Macam-macam tubuh perjuangan berdasarkan tanggungjawab pemiliknya

Dalam memilih tubuh perjuangan yang akan dipilih tidaklah mudah, artinya perlu penelaahan yang mendalam wacana bentuk tubuh perjuangan yang dimaksud. Seperti yang telah kau ketahui, bahwa tujuan tubuh perjuangan yakni mencari keuntungan.

Oleh jadinya penentuan model tubuh perjuangan akan sangat memilih keberhasilan pencapaian tujuan yang dimaksud.

Berikut ini yakni beberapa hal yang perlu diperhatikan.

a. Jenis perjuangan dan lapangan perjuangan yang akan dilakukan.

b. Besar modal yang diperlukan.

c. Orang atau forum yang akan terlibat dalam tubuh usaha.

d. Ruang lingkup perjuangan dan pasar.

e. Undang-undang atau peraturan pemerintah yang berlaku.

f. Risiko yang akan dihadapi.

g. Mekanisme pembagian laba.

h. Keahlian sumber daya insan yang dimiliki.

perbedaan antara tubuh perjuangan dan perusahaan Macam-macam Bentuk Badan Usaha
Gambar: Kantor BUMN

Berdasarkan tanggung jawab pemilik dan status hukumnya (aspek yuridis), tubuh perjuangan sanggup digolongkan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Koperasi (BUMK).

1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN yakni tubuh perjuangan yang didirikan oleh negara dengan tujuan melayani kebutuhan atau kepentingan masyarakat.

Dengan kata lain, BUMN yakni semua tubuh perjuangan dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya, yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara.

Untuk pengaturan tubuh perjuangan model ini, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969 wacana Bentuk-Bentuk Usaha Negara.

2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Badan perjuangan ini yang didirikan oleh pihak swasta atau masyarakat dengan tujuan untuk mencari keuntungan sebanyakbanyakya.

Misalnya, perusahaan swasta nasional, swasta asing, atau campuran. Menurut tanggung jawabnya, BUMS sanggup berbentuk perusahaan perseorangan, PT, CV, dan Firma.

3. BUMK (Badan Usaha Milik Koperasi)

Badan perjuangan koperasi dimiliki oleh anggota yang merupakan pemakai jasa (user). Fakta ini membedakan koperasi dengan tubuh perjuangan bentuk lain yang pemiliknya intinya yakni para penanam modal.


Sumber https://www.berpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi:
close