Pengertian Beserta Tujuan, dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Contohnya Lengkap - Hukum pidana yakni merupakan salah satu dari aturan publik.
Hukum pidana biasa nya digunakan untuk menghukum yang melanggar atau memperbuat kejahatan menyerupai mencuri, merampok, pemerkosaan, korupsi, pembunuhan, penipuan, dan penganiayaan. Untuk lebih jelasnya lagi mari simak ulasan yang ada dibawah berikut.
Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana yakni aturan yang mengatur suatu pelanggaran terhadap undang-undang yang telah ditetapkan,suatu pelanggaran dan suatu kejahatan terhadap suatu kepentingan umum dan suatu kepentingan individu.
Dan barang siapa yang memperbuat yang tidak boleh dalam suatu aturan pidana akan diancam dengan hukuman pidana yang telah ditentukan apa yang diperbuat oleh sih pelanggar tersebut.
Hukum pidana juga merupakan aturan yang menjaga suatu stabilitas dan suatu forum sopan santun yang mempunyai tugas merehabilitasi para pelaku pidana.
Tujuan Hukum Pidana
Untuk melindungi suatu kepentingan orang atau perseorangan (hak asasi manusia) untuk melindungi kepentingan suatu masyarakat dan negara dengan suatu perimbangan yang harmonis dari suatu tindakan yang tercela/kejahatan di satu pihak dari tindak-tindakan perbuatan yang melanggar yang merugiakan dilain pihak.
Untuk menciptakan orang yang ingin melaksanakan kejahatan atau perbuatan yang tidak baik akan menjadi takut untuk melaksanakan perbuatan tersebut.
Untuk mendidik seseorang yang melaksanakan perbuatan yang melanggar biar tidak melaksanakan lagi, dan biar diterima kembali dilingkungan masyarakat.
Mencegah akan terjadinya gejala-gejala sosial yang tidak sehat atau yang melaksanakan perbuatan yang dilanggar, dan eksekusi untuk orang yang sudah terlanjur berbuat tidak baik.
Fungsi Hukum Pidana
1. Secara umum
Fungsi aturan pidana secara umum yaitu fungsi aturan pidana sama saja dengan fungsi hukum-hukum lain pada umumnya sebab untuk mengatur hidup dalam kemasyarakatan atau menyelenggarakan suatu tata dalam masyarakat.
2. Secara khusus
Fungsi aturan secara khusus nya yaitu untuk melindungi suatu kepentingan aturan terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar dengan suatu hukuman atau eksekusi yang berupa pidana yang telah ditetapkan Undang-Undang yang telah ditetapkan dan yang sifatnya lebih tajam dari pada hukum-hukum lain nya atau untuk menunjukkan aturan-aturan untuk melindungi yang pihak yang telah dirugikan.
Contoh Hukum Pidana
Hukum pidana biasa nya digunakan untuk menghukum yang melanggar atau memperbuat kejahatan menyerupai mencuri, merampok, pemerkosaan, korupsi, pembunuhan, penipuan, dan penganiayaan. Untuk lebih jelasnya lagi mari simak ulasan yang ada dibawah berikut.
Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana yakni aturan yang mengatur suatu pelanggaran terhadap undang-undang yang telah ditetapkan,suatu pelanggaran dan suatu kejahatan terhadap suatu kepentingan umum dan suatu kepentingan individu.
Dan barang siapa yang memperbuat yang tidak boleh dalam suatu aturan pidana akan diancam dengan hukuman pidana yang telah ditentukan apa yang diperbuat oleh sih pelanggar tersebut.
Hukum pidana juga merupakan aturan yang menjaga suatu stabilitas dan suatu forum sopan santun yang mempunyai tugas merehabilitasi para pelaku pidana.
Tujuan Hukum Pidana
Untuk melindungi suatu kepentingan orang atau perseorangan (hak asasi manusia) untuk melindungi kepentingan suatu masyarakat dan negara dengan suatu perimbangan yang harmonis dari suatu tindakan yang tercela/kejahatan di satu pihak dari tindak-tindakan perbuatan yang melanggar yang merugiakan dilain pihak.
Untuk menciptakan orang yang ingin melaksanakan kejahatan atau perbuatan yang tidak baik akan menjadi takut untuk melaksanakan perbuatan tersebut.
Untuk mendidik seseorang yang melaksanakan perbuatan yang melanggar biar tidak melaksanakan lagi, dan biar diterima kembali dilingkungan masyarakat.
Mencegah akan terjadinya gejala-gejala sosial yang tidak sehat atau yang melaksanakan perbuatan yang dilanggar, dan eksekusi untuk orang yang sudah terlanjur berbuat tidak baik.
Fungsi Hukum Pidana
1. Secara umum
Fungsi aturan pidana secara umum yaitu fungsi aturan pidana sama saja dengan fungsi hukum-hukum lain pada umumnya sebab untuk mengatur hidup dalam kemasyarakatan atau menyelenggarakan suatu tata dalam masyarakat.
2. Secara khusus
Fungsi aturan secara khusus nya yaitu untuk melindungi suatu kepentingan aturan terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar dengan suatu hukuman atau eksekusi yang berupa pidana yang telah ditetapkan Undang-Undang yang telah ditetapkan dan yang sifatnya lebih tajam dari pada hukum-hukum lain nya atau untuk menunjukkan aturan-aturan untuk melindungi yang pihak yang telah dirugikan.
Contoh Hukum Pidana
- Yang melaksanakan perbuatan pembunuhan
- Yang melaksanakan perbuatan pemerkosaan
- Yang melaksanakan perbuatan Mencuri/merampok
- Yang melaksanakan perbuatan korupsi
- Yang melaksanakan perbuatan penganiyayaan
- Yang melaksanakan perbuatanpenipuan
Buat lebih berguna, kongsi:

