Pembelian Kartu Sim Telepon Seluler Wajib Tunjukkan Kartu Identitas Resmi

Mulai Selasa 15 Desember 2015 Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan aturan gres yang menyatakan bahwa setiap pembeli kartu telepon seluler (kartu SIM) harus menyerahkan kartu identitas atau KTP mereka pada penjual kartu, untuk dicatat secara resmi.  Peraturan pendaftaran kartu perdana prabayar mengharuskan operator untuk mengisi biodata pelanggan merupakan implementasi undang-undang telekomunikasi.

Dengan aturan gres ini, sistem pendaftaran atau pendaftaran yang dilakukan secara sukarela oleh pembeli dengan teknologi SIM Tool Kit (STK) dengan menghubungi nomor 4444 tidak berlaku lagi. Dihilangankan cara tersebut sebab cara pendaftaran secara sendiri atau menyerahkan pendaftaran pada pembeli nomor telah telah member peluang lebih besar untuk memasukkan data yang tak sesuai dengan identitas dirinya. "Sehingga identitas pelanggan menjadi tidak valid," tulis Kominfo.

Sesuai aturan gres itu, Kominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), menegaskan bahwa semenjak 15 Desember 2015, semua penjual kartu pra bayar harus mendaftarkan pembeli sesuai dengan kartu identitas ibarat KTP, SIM, paspor, kartu pelajar. Data-data yang harus dimasukkan antara lain nama, nomor yang dijual, tempat/tangal lahir, dan alamat.
Meski demikian Kominfo mengimbau para penjual kartu pra bayar untuk mencatat nomor induk kependudukan dari KTP pembeli kartu dalam proses pendaftaran, sebab Kominfo sedang menjalin kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), terkait proses pendaftaran pelanggan kartu pra bayar. "Dengan penggunaan NIK ini maka data calon pelanggan sanggup pribadi divalidasi dengan database penduduk menurut NIK yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil sehingga data calon pelanggan sanggup dipastikan kebenarannya," 

Selain itu, Kominfo juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang merencanakan untuk segera menerapkan pendaftaran ulang bagi para pengguna kartu pra bayar yang sudah ada.

Kominfo memperingatkan para penjual kartu pra bayar bahwa mereka akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jikalau lalai melaksanakan proses pendaftaran ini.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, ketika ini setiap operator selular sudah menyediakan penjual untuk membantu pendaftaran kartu. Mereka juga mempunyai ID penjual yang akan disertakan ketika aktivasi bersama dengan identitas pelanggan.

Ia mengimbau biar penjual harus teliti sebelum mendaftarkan setiap pelanggan. Mulai dari nomor, nama, daerah tanggal lahir, alamat harus sesuai KTP atau kartu identitas lain (SIM, Paspor, dan Kartu Pelajar) harus data asli. “Sebab, nanti penjual ini juga bertanggung jawab, kan sanggup ada unsur pidananya juga sebab penipuan pakai data palsu, sanggup saja kan,” terang laki-laki yang juga merupakan praktisi aturan itu.

Dengan demikian mulai hari Selasa 15 Desember 2015 pelanggan tidak sanggup mengaktivasi kartu perdana seluler sendiri. Melainkan harus melalui gerai resmi yang ditunjuk masing-masing operator. Setiap operator telekomunikasi ibarat Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia (Tri), dan Smartfren, telah menyediakan gerai yang mempunyai ID penjual resmi untuk membantu proses pendaftaran kartu prabayar.


loading...
Buat lebih berguna, kongsi:
close