Pengertian Desa Menurut Para Ahli Terlengkap - Desa atau Udik secara Universal ialah sebuah aglomerasi pemukiman di area pedesaan. Desa ialah pembagian wilayah admninistratif di Indonesia dibawah kecamatan yang di pimpin oleh kepala desa.
Selain pengertian diatas, terdapat beberapa pengertian desa berdasarkan para ahli. Berikut klarifikasi selengkapnya:
Pengertian Desa Menurut Para Ahli
Bambang Utoyo
Menurut Bambang Utoyo, Desa ialah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan materi makanan.
Sutarjo Kartohadikusumo
Menurut Sutarjo Kartohadikusumo, Desa ialah kesatuan aturan tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
R. Bintarto
Menurut R. Bintarto, Desa ialah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, hemat politik, kultural setempat dalam hubungan dan imbas timbal balik dengan tempat lain.
S.D. Misra
Menurut S.D. Misra, Desa ialah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan tempat pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50-1000 are.
William Ogburn dan MF Nimkoff
Menurut William Ogburn dan MF Nimkoff, Desa ialah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam tempat terbatas.
UU no. 5 tahun 1979
Menurut UU no. 5 tahun 1979, Desa ialah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah pribadi di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU no. 22 tahun 1999
Menurut UU no. 22 tahun 1999, Desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal permintaan dan watak istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di tempat Kabupaten.
UU no. 6 tahun 2014
Menurut UU no. 6 tahun 2014, Desa ialah desa dan desa watak atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Paul H Landis
Menurut Paul H Landis, Desa ialah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut:
Menurut Saniyanti Nurmuharimah, Desa ialah wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Menurut KBBI, Desa ialah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.
Egon E. Bergel
Menurut Egon E. Bergel, Desa ialah setiap pemukiman para petani.
Koentjaraningrat
Menurut Koentjaraningrat, Desa ialah komunitas kecil yang menetap tetap di suatu tempat.
D. Anderson
Menurut D. Anderson, Desa ialah suatu tempat yang mempunyai jumlah penduduk paling sedikit 2.500 jiwa.
Rifhi Siddiq
Menurut Rifhi Siddiq, Desa ialah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian di bidang agraris serta bisa berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
P.J. Bournen
Menurut P.J. Bournen, Desa ialah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang yang hampir semuanya saling mengenal. Kebanyakan dari mereka hidup dari sektor pertanian, perikanan, dan usaha-usaha lainnya yang sanggup dipengaruhi oleh aturan alam. Dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga.
Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha
Menurut Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha, Desa ialah tempat tinggal yang terdiri dari persawahan dan bangunan sederhana.
R. H. Unang Soenardjo
Menurut R. H. Unang Soenardjo, Desa ialah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan watak dan aturan watak yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasannya; mempunyai ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik alasannya seketurunan maupun alasannya sama-sama mempunyai kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; mempunyai susunan pengurus yang dipilih bersama; mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
I Nyoman Beratha
Menurut I Nyoman Beratha, Desa ialah kesatuan masyarakat aturan berdasarkan susunan orisinil yang mempunyai tubuh pemerintah di dalam suatu wilayah kecamatan.
W.S. Thompson
Menurut W.S. Thompson, Desa ialah salah satu tempat yang menampung penduduk. Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Selain pengertian diatas, terdapat beberapa pengertian desa berdasarkan para ahli. Berikut klarifikasi selengkapnya:
Pengertian Desa Menurut Para Ahli
Bambang Utoyo
Menurut Bambang Utoyo, Desa ialah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan materi makanan.
Sutarjo Kartohadikusumo
Menurut Sutarjo Kartohadikusumo, Desa ialah kesatuan aturan tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
R. Bintarto
Menurut R. Bintarto, Desa ialah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, hemat politik, kultural setempat dalam hubungan dan imbas timbal balik dengan tempat lain.
S.D. Misra
Menurut S.D. Misra, Desa ialah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan tempat pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50-1000 are.
William Ogburn dan MF Nimkoff
Menurut William Ogburn dan MF Nimkoff, Desa ialah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam tempat terbatas.
UU no. 5 tahun 1979
Menurut UU no. 5 tahun 1979, Desa ialah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah pribadi di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU no. 22 tahun 1999
Menurut UU no. 22 tahun 1999, Desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal permintaan dan watak istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di tempat Kabupaten.
UU no. 6 tahun 2014
Menurut UU no. 6 tahun 2014, Desa ialah desa dan desa watak atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Paul H Landis
Menurut Paul H Landis, Desa ialah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut:
- Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
- Ada pertalian perasaan yang sama perihal kesukuaan terhadap kebiasaan
- Cara berusaha (ekonomi) ialah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar menyerupai iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris ialah bersifat sambilan.
Menurut Saniyanti Nurmuharimah, Desa ialah wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Menurut KBBI, Desa ialah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.
Egon E. Bergel
Menurut Egon E. Bergel, Desa ialah setiap pemukiman para petani.
Koentjaraningrat
Menurut Koentjaraningrat, Desa ialah komunitas kecil yang menetap tetap di suatu tempat.
D. Anderson
Menurut D. Anderson, Desa ialah suatu tempat yang mempunyai jumlah penduduk paling sedikit 2.500 jiwa.
Rifhi Siddiq
Menurut Rifhi Siddiq, Desa ialah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian di bidang agraris serta bisa berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
P.J. Bournen
Menurut P.J. Bournen, Desa ialah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang yang hampir semuanya saling mengenal. Kebanyakan dari mereka hidup dari sektor pertanian, perikanan, dan usaha-usaha lainnya yang sanggup dipengaruhi oleh aturan alam. Dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga.
Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha
Menurut Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha, Desa ialah tempat tinggal yang terdiri dari persawahan dan bangunan sederhana.
R. H. Unang Soenardjo
Menurut R. H. Unang Soenardjo, Desa ialah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan watak dan aturan watak yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasannya; mempunyai ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik alasannya seketurunan maupun alasannya sama-sama mempunyai kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; mempunyai susunan pengurus yang dipilih bersama; mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
I Nyoman Beratha
Menurut I Nyoman Beratha, Desa ialah kesatuan masyarakat aturan berdasarkan susunan orisinil yang mempunyai tubuh pemerintah di dalam suatu wilayah kecamatan.
W.S. Thompson
Menurut W.S. Thompson, Desa ialah salah satu tempat yang menampung penduduk. Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi:

