Tunjangan Fugsional Guru

Dalam rangka penyaluran Aneka Tunjangan Guru, yakni sumbangan fungsional guru, sumbangan khusus, dan sumbangan profesi guru Tahun Anggaran 2016, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016 wacana Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016

Berdasarkan surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Untuk menerima tunjangan fungsional guru, sumbangan khusus, dan sumbangan profesi guru,  Dirjen GTK menghimbau kepada Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut :
Memberikan kode kepada Guru untuk memakai dan mengisi data-data Guru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi terbaru adalah Dapodik PAUD versi 2.0, Dapodik Dikdas versi 4.1.0, dan Dapodik Dikmen versi 8.3.0.

Terkait dengan Aneka Tunjangan Guru ibarat dimaksud, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menuntaskan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.

Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, diberikan kewenangan dalam memilih calon akseptor Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Februari 2016. Apabila ajuan tidak masuk atau melewati tanggal yang telah ditentukan maka kuota akan dialihkan ke kabupaten/kota lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Berikut ini link download Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Tentang Penyaluran Tunjangan Guru khususnya yakni sumbangan fungsional guru, sumbangan khusus, dan sumbangan profesi guru Tahun Anggaran 2016.(Klik Disini)

TUNJANGAN FUGSIONAL GURU 2016 


loading...
Buat lebih berguna, kongsi:
close