Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank, Fungsi, Tujuan, Macam Dan Contoh Terlengkap - Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) merupakan sebuah tubuh yang melaksanakan kegiatan di bidang keuangan yang secara eksklusif atau tidak eksklusif mengumpulkan dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya dalam masyarakat yang utama untuk membiayai investasi perusahaan.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, yang dimaksud Lembaga Keuangan Bukan Bank yakni Semua lembaga/badan yang melaksanakan kegiatan dalam hal keuangan baik secara menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.
Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank mempunyai fungsi utama yaitu:
Memberikan santunan berupa modal dalam bentuk kredit semoga masyarakat tidak terjebak hutang yang mempunyai bunga sangat tinggi dari rentenir
Mengumpulkan dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kembali dalam pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) merupakan sebuah tubuh yang melaksanakan kegiatan di bidang keuangan yang secara eksklusif atau tidak eksklusif mengumpulkan dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya dalam masyarakat yang utama untuk membiayai investasi perusahaan.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, yang dimaksud Lembaga Keuangan Bukan Bank yakni Semua lembaga/badan yang melaksanakan kegiatan dalam hal keuangan baik secara menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.
Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank mempunyai fungsi utama yaitu:
Memberikan santunan berupa modal dalam bentuk kredit semoga masyarakat tidak terjebak hutang yang mempunyai bunga sangat tinggi dari rentenir
Mengumpulkan dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kembali dalam pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan
Supaya pembangunan dibidang ekonomi ataupun bidang keuangan menjadi lancar.
Tujuan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Di negara Indonesia forum keuanga bukan bank dibagi menjadi beberapa kategori yaitu Perum Pegadaian, Perusahaan Asuransi, Koperasi Simpan Pinjam, Dana Pensiun (Taspen), Perusahaan Sewa Guna (Leasing), Pasa Modal, Pasar Uang, Perusahaan Anjak Piutang, Modal Ventura dan lain-lain.
Perum Pegadaian
Perum pegadaian yakni salah satu perjuangan milik negara yang kegiatannya menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan dasar aturan gadai untuk terhindar dari praktek peminjaman uang dengan bunga yang tidak masuk akal menyerupai Rentenir
Perum Pegadaian mempunyai kiprah pokok, berdasarakan Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-39/MK/6/1/1971 yaitu:
Perusahaan asuransi yakni suatu perjanjian yang mana pihak sipenanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan mendapatkan sejumlah premi untuk memperlihatkan pergantian kerugian kepada-nya atas kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang dibutuhkan munking diderita lantaran insiden tertentu.
KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) pasal 246
Contoh: Asuransi Jiwa Bumi Putera, Asuransi Prudential
UU No. 2 Tahun 1992
Asuransi yakni suatu perjanjian antara dua belah pihak yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan mendapatkan sejumlah premi asuransi sebagai pergantian kepada pihak tertanggung jawaban kerugian, maupun jawaban kerusakan dan kehilangan laba yang mungkin diderta pihak tertanggung jawaban dari suatu insiden yang tidak pasti, atau dengan memperlihatkan pembayaran yang didasarkan atas meninggal/hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam yakni salah satu kepingan dari forum keuangan bukan bank yang mempunyai tubuh aturan koperasi. Prinsip yang diterapkan dalam koperasi simpan pinjam yakni kekeluargaan dan bantu-membantu untuk membantu sesama anggota demi kesejahteraan bersama.
Dana Pensiun (Taspen)
Dana pensiun yakni salah satu forum keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan memperlihatkan jaminan kesejahteraan pada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun ataupun jawaban kecelakaan.
Fungsi agenda pensiun adalah
Leasing adlaah sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsur. Tetapi sebelum angsuran lunas, hak barang yang diperjual belikan masih menjadi hak penjual. Walaupun demikian, saat kontrak leasing ditandatangani, semua kemudahan dan keguanaan barang sanggup dipergunakan oleh pembeli
Pasar Modal
Pasar Modal atau yang lebih dikenal dengan bursa efek yakni forum yang menjadi tempat jual beli surat-surat berharga jangka panjang. Dana dari pasar modal pada umumnya digunakan untuk membiayai pembangunan proyek-proyek yang sifatnya juga jangka panjang, menyerupai pembangunan pabrik baru.
Contoh surat berharga yang diperjualbelikan di bursa efek yakni Saham (Surat penyertaan modal), Obligasi (Surat utang jangka panjang). Di Indonesia terdapat 2 bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Demikian klarifikasi wacana Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank, Fungsi, Tujuan, Macam Dan Contoh Terlengkap. Semoga sanggup bermanfaat.
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Tujuan Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Membantu terdorongnya perkembangan pasar modal, pasar uang dan membantu permodalam suatu perusahaan dengan perekonomian daerah, yang utama yakni golongan bawah.
Di negara Indonesia forum keuanga bukan bank dibagi menjadi beberapa kategori yaitu Perum Pegadaian, Perusahaan Asuransi, Koperasi Simpan Pinjam, Dana Pensiun (Taspen), Perusahaan Sewa Guna (Leasing), Pasa Modal, Pasar Uang, Perusahaan Anjak Piutang, Modal Ventura dan lain-lain.
Perum Pegadaian
Perum pegadaian yakni salah satu perjuangan milik negara yang kegiatannya menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan dasar aturan gadai untuk terhindar dari praktek peminjaman uang dengan bunga yang tidak masuk akal menyerupai Rentenir
Perum Pegadaian mempunyai kiprah pokok, berdasarakan Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-39/MK/6/1/1971 yaitu:
- Membina perekonomian yang khususnya rakyat kecil dengan cara menyalurkan kredit dengan prinsip aturan gadai, menyerupai kepada petani, nelayang, pedagang kecil atau industri kecil yang produktif, serta karyawan, pegawai negeri yang mempunyai ekonomi bawah dan sifatnya konsumtive.
- Ikut andil dalam mencegah praktik pinjam-meminjam dengan bunga yang tidak wajar, ijo, pegadaian ilegal ataupun praktik riba lain.
- Menyalurkan kredit yang bermanfaat khususnya untuk masyarakat ekonomi kecil.
- Ikut serta dalam membina perkreditan masyarakt untuk lebih baik serta lebih luas.
Perusahaan asuransi yakni suatu perjanjian yang mana pihak sipenanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan mendapatkan sejumlah premi untuk memperlihatkan pergantian kerugian kepada-nya atas kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang dibutuhkan munking diderita lantaran insiden tertentu.
KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) pasal 246
Contoh: Asuransi Jiwa Bumi Putera, Asuransi Prudential
UU No. 2 Tahun 1992
Asuransi yakni suatu perjanjian antara dua belah pihak yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan mendapatkan sejumlah premi asuransi sebagai pergantian kepada pihak tertanggung jawaban kerugian, maupun jawaban kerusakan dan kehilangan laba yang mungkin diderta pihak tertanggung jawaban dari suatu insiden yang tidak pasti, atau dengan memperlihatkan pembayaran yang didasarkan atas meninggal/hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam yakni salah satu kepingan dari forum keuangan bukan bank yang mempunyai tubuh aturan koperasi. Prinsip yang diterapkan dalam koperasi simpan pinjam yakni kekeluargaan dan bantu-membantu untuk membantu sesama anggota demi kesejahteraan bersama.
Dana Pensiun (Taspen)
Dana pensiun yakni salah satu forum keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan memperlihatkan jaminan kesejahteraan pada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun ataupun jawaban kecelakaan.
Fungsi agenda pensiun adalah
- Fungsi asuransi yaitu dengan memperlihatkan jaminan kepada penerima untuk mengatasi resiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh janjkematian atau usia pensiun
- Fungsi tabungan lantaran selama masa agenda nasabah diwajibkan membayat iuran
- Fungsi pensiun alasannya yakni manfaat yang akan diperoleh oleh penerima sanggup dilakukan secara terpola selama hidup
Leasing adlaah sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsur. Tetapi sebelum angsuran lunas, hak barang yang diperjual belikan masih menjadi hak penjual. Walaupun demikian, saat kontrak leasing ditandatangani, semua kemudahan dan keguanaan barang sanggup dipergunakan oleh pembeli
Pasar Modal
Pasar Modal atau yang lebih dikenal dengan bursa efek yakni forum yang menjadi tempat jual beli surat-surat berharga jangka panjang. Dana dari pasar modal pada umumnya digunakan untuk membiayai pembangunan proyek-proyek yang sifatnya juga jangka panjang, menyerupai pembangunan pabrik baru.
Contoh surat berharga yang diperjualbelikan di bursa efek yakni Saham (Surat penyertaan modal), Obligasi (Surat utang jangka panjang). Di Indonesia terdapat 2 bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Demikian klarifikasi wacana Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank, Fungsi, Tujuan, Macam Dan Contoh Terlengkap. Semoga sanggup bermanfaat.
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi: