Pengertian Berserta Fungsi, Tujuan, Kiprah Dan Wewenang Serta Asas Otoritas Jasa Keuangan Lengkap

Pengertian Berserta Fungsi, Tujuan, Tugas dan Wewenang Serta Asas Otoritas Jasa Keuangan Lengkap - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yakni salah satu forum negara yang dibuat menurut UU No. 21 Tahun 2011 (Undang-Undang wacana Otoritas Jasa Keuangan), OJK merupakan forum independen yang bebas dari campur tangan pihak lain.

 Tugas dan Wewenang Serta Asas Otoritas Jasa Keuangan Lengkap Pengertian Berserta Fungsi, Tujuan, Tugas dan Wewenang Serta Asas Otoritas Jasa Keuangan Lengkap

Fungsi OJK yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi pada semua aktivitas dalam sektor jasa keuangan.

Tujuan Otoritas Jasa Keuangan
Tujuan dibentuknya OJK ini, diantaranya:
  1. Agar semua aktivitas dalam sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparandan akuntabel.
  2. Agar semua aktivitas dalam sektor jasa keuangan bisa mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil.
  3. Agar semua aktivitas dalam sektor jasa keuangan bisa melindungi kepentingan masyarakat.
Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
Tugas OJK, antara lain:
  1. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap semua aktivitas jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .
  2. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap semua aktivitas jasa keuangan di sektor pasar modal.
  3. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap semua aktivitas jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, forum pembiayaan, dan forum jasa keuangan lain.
Wewenang OJK, antara lain:

Wewenang OJK dalam menjalankan kiprah pengaturan, antara lain:
  1. Menetapkan peraturan pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2011
  2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan
  3. Menetapkan peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan
  4. Menetapkan peraturan wacana pengawasan di bidang jasa keuangan
  5. Menetapkan kebijakan wacana pelaksanaan kiprah Otoritas Jasa Keuangan
  6. Menetapkan peraturan wacana tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
  7. Menetapkan peraturan wacana tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
  9. Menetapkan peraturan wacana tata cara pengenaan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
Wewenang OJK untuk menjalankan kiprah pengawasan yaitu:
  1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan aktivitas jasa keuangan
  2. Mengawasi pelaksanaan kiprah pengawasan yang dijalankan kepala eksekutif
  3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, pinjaman Konsumen, dan tindakan lain pada forum jasa keuangan, pelaku, maupun penunjang aktivitas jasa keuangan.
  4. Memberikan perintah tertulis pada Lembaga Jasa Keuangan ataupun pihak tertentu
  5. Menunjuk pengelola statuter
  6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter
  7. Menetapkan hukuman administratif pada pihak yang melaksanakan pelanggaran pada perpu di bidang jasa keuangan
  8. Memberikan maupun mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan aktivitas usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lainnya.
Asas Otoritas Jasa Keuangan
Dalam menjalankan kiprah dan wewewnang, OJK harus berlandaskan asas. Berikut ini yakni asas-asas OJK:

1. Asas kepastian hukum,yaitu asas negara aturan yang menempatkan aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam tiap kebijakan penyelenggaraan OJK.

2. Asas keterbukaan, yaitu asas terbuka pada hak masyarakat untuk mendapat isu yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif wacana penyelenggaraan OJK dengan tetap memperhatikan pinjaman atas hak asasi langsung dan golongan, serta belakang layar negara.

3. Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan kiprah dan wewenang OJK, dengan tetap berlandaskan pada instruksi etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Asas integritas, yaitu asas yang berpegang teguh pada nilai watak dalam tiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan OJK.

5. Asas akuntabilitas, yaitu asas yang tetapkan setiap aktivitas dan hasil selesai setiap aktivitas penyelenggaraan OJK harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

Demikian Penjelasan tentang Pengertian Berserta Fungsi, Tujuan, Tugas dan Wewenang Serta Asas Otoritas Jasa Keuangan Lengkap. Semoga sanggup bermanfaat :D
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi:
close